Pengguna medsos dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Uniknya, jika pada sekitar tahun 2010 pengguna medsos didominasi "kawula muda" di masa itu, hari ini Tahun 2020 hampir semua tingkatan usia sudah menggunakan medsos.
Jika dulu menggunakan medsos identik dengan istilah "main medsos", sekarang mah beda lagi, entah apa namanya yang pasti tidak punya kuota mengakibatkan orang-orang menjadi uring-uringan.
Uniknya, jika pada sekitar tahun 2010 pengguna medsos didominasi "kawula muda" di masa itu, hari ini Tahun 2020 hampir semua tingkatan usia sudah menggunakan medsos.
Jika dulu menggunakan medsos identik dengan istilah "main medsos", sekarang mah beda lagi, entah apa namanya yang pasti tidak punya kuota mengakibatkan orang-orang menjadi uring-uringan.
Karena hari ini medsos bukan lagi sebatas cocooan atau sebangsa permainan akhir zaman, melainkan sudah naik ke level suatu kebutuhan dan aktivitas keseharian.
Tidak mengherankan jika kemudian pemerintah pada Th 2016 resmi merevisi Undang-Undang No 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
UU yang sempat menimbulkan pro-kontra, karena dinilai banyak pihak berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi.
Terlepas dari pro-kontra yang pernah terjadi, artikel ini hanya dimaksudkan untuk mengingatkan.
Tidak mengherankan jika kemudian pemerintah pada Th 2016 resmi merevisi Undang-Undang No 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
UU yang sempat menimbulkan pro-kontra, karena dinilai banyak pihak berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi.
Terlepas dari pro-kontra yang pernah terjadi, artikel ini hanya dimaksudkan untuk mengingatkan.
Sebenarnya UU ITE sudah lama diberlakukan, akan tetapi masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya.
Mungkin salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi.
Mungkin salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi.
Jangankan mengetahui UU ITE Nomor 19 Th 2016, UU ITE Nomor 11 Th 2008 saja yang sudah lebih lama diberlakukan, hanya segelintir masyarakat saja yang sudah mengetahuinya.
Jika anda ingin mengetahui lebih banyak tentang UU ITE Nomor 19 Th 2016, silahkan didownload saja filenya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Setidaknya ada 4 point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos. antara lain :
Jika anda ingin mengetahui lebih banyak tentang UU ITE Nomor 19 Th 2016, silahkan didownload saja filenya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Setidaknya ada 4 point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos. antara lain :
- Pasal Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik. Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kenapa Pasal Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik ini menjadi salah satu point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos? Karena medsos seringkali kita jadikan tempat untuk bersenda-gurau. Dikhawatirkan tanpa kita sadari, “heureuy” kita di medsos ternyata “kamalinaan”, sehingga melukai perasaan orang lain.
- Pasal Pemerasan Dan/Atau Pengancaman. Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kenapa Pasal Pemerasan Dan/Atau Pengancaman menjadi salah satu point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos? Untuk masalah pemerasan, mungkin jarang terjadi. Tapi untuk pengancaman banyak kasus yang sudah terbukti. Misalnya : karena tidak suka terhadap isi postingan seseorang, kemudian terjadi perdebatan, selanjutnya satu sama lain merasa tersinggung. Nah, hal itu bisa berpotensi mengakibatkan keluarnya kata-kata (atau tulisan) yang semakna dengan “ancaman”.
- Pasal Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen. Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kenapa Pasal Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen menjadi salah satu point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos? Wah, kalau alasan yang ini sepertinya tidak perlu kami jelaskan. Karena berita seperti itu sudah tidak asing lagi kita temukan, dan dampaknya hampir setiap orang pernah merasakan. Kami tidak akan memberikan contoh beritanya. Coba saja diperhatikan, bahwa dari sekian banyak berita di medsos, ada berapa berita yang bisa dibuktikan kebenarannya?
- Pasal Penyebaran Ujaran Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, Dan Antar Golongan (SARA). Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kenapa Penyebaran Ujaran Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, Dan Antar Golongan (SARA) ini menjadi salah satu point yang penting diingat oleh kita sebagai pengguna medsos? Karena medsos seringkali kita jadikan tempat curhat, melampiaskan kekesalan dan kekecewaan. Sehingga berpotensi berujung pada merangkai kata-kata atau ujaran berbentuk tulisan yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai ujaran kebencian atau permusuhan.
Sebenarnya ada beberapa lagi yang penting diingat, anda bisa mendownload filenya dan membaca selengkapnya di rumah sambil minum susu.
Bgs...semoga bs jadi inspirasi dan penyedia informasi yg update bagi masyarakat
BalasHapussiap... aamiin
BalasHapus